Panwascam MSS Gelar Sosialisasi Pilkada 2024, Kepala Desa Harus Netral

Rabu 18-09-2024,11:30 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

MARGA SAKTI SEBELAT, RADARUTARA.ID- Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara menekankan kepada seluruh aparatur pemerintah desa khususnya, kepala desa (Kades) agar bersikap netral dalam menghadapi pelaksanaan Pilkada 2024.

Penekanan, ini pun telah disampaikan secara utuh oleh Bawaslu Bengkulu Utara melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh setiap Panwas di setiap kecamatan, khususnya di wilayah kerja Panwascam Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi netralitas Kades pada Pilkada 2024 yant berlangsung di Kecamatan MSS, ini diantaranya Komisioner Panwascam MSS yang terdiri dari Ketua yakni Nirman, S.Pd, serta anggota Priska Nandra, S.Ak dan Dahrul Efendi.

Selanjutnya sebagai narasumber adalah eks Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara, Tugiran, M.Pd dan Penta Politika sekaligus Advokad Bengkulu Utara, Eka Septo, SH, MH, C.Me, dan ikut hadir sebagai peserta adalah Kades, BPD hingga tokoh masyarakat di lingkungan Kecamatan MSS yang berlangsung mulai tanggal 16-17 September 2024.

Diungkapkan dalam jalannya kegiatan sosialisasi tersebut, bahwa tahapan Pilkada 2024 akan memasuki proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati sesuai jadwal dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024 pada tanggal 22 September.

Dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024. Dan masa kampanye dimulai pada tanggal 25 September s.d. 24 November 2024. 

"Sosialisasi ini kita tujukan untuk memberi titik tekan kepada seluruh Kades di Kecamatan MSS agar bersikap Netral dalam Pilkada 2024. Begitu dengan BPD serta tokoh masyarakat kita dorong dan kita pacu partisipasinya untuk bersama-sama mengawasi jalannya tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 27 November 2024 mendatang sesuai aturan yang berlaku," ujar Ketua Panwascam MSS, Nirman, S.Pd.


Proses sosialisasi terkait Pilkada 2024 dari Panwascam MSS--

Diungkapkan Nirman, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa:

1. Pasal 70 angka (1) huruf c menyebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan;

2. Pasal 71 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;

3. Pasal 188 menyebutkan Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak RP 6.000.000 (enam juta rupiah).

Selanjutnya, ketentuan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa:

1. Pasal 29 huruf g melarang Kepala Desa menjadi pengurus partai politik; 

2. Pasal 29 huruf j melarang Kepala Desa ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

Kategori :