PINANG RAYA, RADARUTARA.ID- Aksi bejat pelaku PA, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap anak kandung nya sendiri di Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara baru-baru, ini ternyata juga menyisakan kisah yang cukup rumit dan memilukan.
Sesuai hasil keterangan yang berhasil digali oleh pihak kepolisian.
Ternyata, korban cabul yang merupakan anak kandung pelaku, ini merupakan anak hasil dari hubungan gelap yang dulunya pernah dilakukan oleh pelaku kepada anak tirinya sendiri.
"Keterangan ini kita dapatkan berdasarkan dari hasil interogasi penyidik. Bahwa, dulunya pelaku ini pernah punya istri dan istrinya itu punya anak tiri. Nah, anak tiri bawaan dari istrinya dulu itu pernah disetubuhi juga oleh pelaku dan dinikahi. Dari hubungan pelaku dengan anak tirinya, itu lahir lah si korban yang saat ini juga menjadi korban pencabulan oleh pelaku," ujar Kapolsek Ketahun, Iptu Khalid Wahyudi, SH, melalui Kanit Reskrim Aipda Eka Marizon, kepada radarutara.id, Kamis (12/9).
BACA JUGA:Biadab! Selama 2 Tahun Seorang Ayah di Pinang Raya Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
BACA JUGA:Mulai 25 September, Kabupaten Bengkulu Utara Dipimpin Pj Bupati
Ditambahkan Eka, selama di Bengkulu Utara, ini korban tinggal bersama pelaku berikut, ibu tirinya.
Dan saat melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam akan memulangkan korban ke tempat ibu kandungnya di Lampung.
"Selama 2 tahun perbuatan, itu dilakukan pelaku hampir setiap malam saat istrinya tidur," pungkasnya.
"Dan untuk membuat korban agar tidak hamil, pelaku selalu menyuruh korban untuk minum pil KB," imbuhnya.
Sementara ketika disinggung apakah perbuatan pelaku selama 2 tahun terakhir, ini turut diketahui oleh ibu tiri korban, menurut Eka, hal tersebut sedang dalam pengembangan oleh penyidik.
"Soal apakah perbuatan pelaku, ini sudah diketahui oleh istrinya hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik. Tentu nantinya penyidik juga akan melakukan pendalaman dengan mengambil keterangan dari saksi-saksi termasuk, istri pelaku," demikian Eka.