Bolehkah Peserta Daftar CPNS dan PPPK 2024 Bersamaan? Ini Jawaban dari BKN

Selasa 20-08-2024,17:08 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) adalah kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN dibagi menjadi dua, yaitu PNS dan PPPK.

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetep oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 

Sedangkan PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

BACA JUGA:Kemenkumham Buka 7.214 Formasi CPNS 2024, Lulusan SMA Bisa Daftar!

BACA JUGA:Pawai Budaya Selesai, Polisi dan Masyarakat Sigap Bersihkan Sampah

Umumnya seleksi CPNS dan PPPK dilakukan dalam waktu yang berdekatan.

Tetapi, apakah pelamar CPNS boleh ikut mendaftar seleksi PPPK supaya memperoleh kesempatan diterima lebih besar?

Menjawab pertanyaan tersebut, Vino Dita Tama selaku Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi CPNS, tidak bisa mengikuti rekrutment PPPK dalam periode tahun yang sama. 

Vino menambahkan, ketentuan tersebut sudah disampaikan oleh BKN melalui media sosial maupun situs resminya.

BACA JUGA:Lulusan SMA Gigit Jari, Formasi CPNS Pemkab Bengkulu Utara 2024 Minimal D-III

BACA JUGA:BPD Berstatus ASN PPPK Didesak Mundur, Sutikno: Tak Perlu Mundur Asal Bersedia Tak Menerima Tunjangan

Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat yang ingin mengikuti seleksi ASN, untuk selalu memantau informasi terbaru.

"Kami infokan di kanal informasi BKN sesuai ketentuan pengadaan CPNS tahun ini. Silakan di-update informasinya melalui kanal informasi kami di web maupun media sosial," ungkap Vino, dilansir dari Kompas.com.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 25 ayat 4.

Kategori :