Final, Ini Jenis Kendaraan yang Boleh Gunakan Pertalite

Rabu 31-07-2024,11:15 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Ciptakan Rasa Nasionalisme, Polsek Padang Jaya Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Masyarakat

BACA JUGA:Kades Diminta Awasi Kinerja PPPK, Bupati: Yang Kerjanya Main-main SK-nya Tidak Kita Perpanjang

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan saat ini pemerintah masih terus melakukan kajian terkait kendaraan yang berhak mengkonsumsi BBM jenis Pertalite.

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).

Agus menyebut kendaraan umum seperti taxi online nantinya masih akan masuk dalam kategori yang berhak mengkonsumsi Pertalite. Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi online seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa (dapat). Kalau lux ya enggak," kata dia.

Kategori :