Dugaan Penyelewengan Solar, Polda Bengkulu Geledah UPTD-PP DKP

Dugaan Penyelewengan Solar, Polda Bengkulu Geledah UPTD-PP DKP

Penggeledahan yang dilakukan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Polda Bengkulu tak main-main dalam pengusutan dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) besubsidi jenis Bio Solar untuk para nelayanan.

Terbukti Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, melakukan penggeledahan pada Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelabuhan Perikanan (UPTD-PP) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Senin 25 Mei 2026.

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter, Kompol. Mirza Gunawan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan, merupakan rangkaian dari penindakan dugaan perkara penyelewengan BBM Bio Solar.

"Dimana dugaan itu terjadi di SPBUN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan) di wilayah Pulau Baai," ungkap Mirza.

BACA JUGA:Tangkap Mafia Jual Beli BBM Subsidi, Polda Bengkulu Amankan 4000 Liter Bio Solar

Menurut Mirza, dalam pengungkapan dugaan penyelewengan BBM yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, tak kurang dari 4 ribu liter Bio Solar berhasil diamankan dan disita.

"Jadi dalam penggeledahan ini, kita mencari dokumen yang dibutuhkan untuk pelaksanaan penyelidikan kedepan. Khususnya terkait dengan tangkap tangan tangan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disalurkan SPBUN tersebut," kata Mirza.

Mirza menjelaskan, digeledahnya UPTD ini karena diduga memberikan rekomendasi kepada oknum nelayan, yang tidak sesuai dengan prosedur. 

"Dimana kelengkapan administrasi itu tidak sesuai peruntukan, yang kemudian rekomendasi dinas ini dijadikan acuan dalam pembelian atau pengambilan solar di beberapa Solar Packed Dealer Nelayan (SPDN)," ujar Mirza usai penggeledahan.

BACA JUGA:Selundupkan 5 Ton BBM Bio Solar, Warga Lubuk Linggau Jadi Tsk

Selain itu, lanjut Mirza, harga yang dibeli pun, juga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp6.800 per liter.

"Sementara ini kita dapatkan keterangan, rekomendasi yang diterbitkan UPTD-PP dipergunakan untuk membeli BBM bersubsidi yang dibutuhkan nelayan. Sementara harga yang dibeli, tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah," beber Mirza.

Mirza menambahkan, dalam dugaan perkara penyelewengan dan penyalahgunaan BBM Bio Solar nelayan ini, pihaknya telah menetapkan satu tersangka berinisial AS yang juga merupakan salah satu ketua himpunan nelayan di Kota Bengkulu.

"Aksi ilegal yang dilakoni tsk sudah berlangsung sejak setahun lalu," tambah Mirza.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: