Dilansir dari website KPU, syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU terbaru, pasal 19 berbunyi :
Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak
berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan
e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan
"Sudah barang tentu penuh kehati-hatian, dari PKPU itu masa jabatan dihitung dari pelantikan, maka kami akan mencari informasi yang pasti kapan beliau dilantik. Kami akan menanyakan hal itu kepada pihak yang berkompeten," demikian Sarjan.*