Rohidin Mersyah Berpeluang Maju di Pilgub Bengkulu 2024, Berikut Dasar Hukum yang Menjadi Acuan

Jumat 05-07-2024,09:09 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

Dilansir dari website KPU, syarat pencalonan kepala daerah dalam PKPU terbaru, pasal 19 berbunyi :

Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;

b. masa jabatan yaitu:

1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau

2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;

c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara;

d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

meliputi:

1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;

2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak

berturut-turut; atau

3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan

e. penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan

"Sudah barang tentu penuh kehati-hatian, dari PKPU itu masa jabatan dihitung dari pelantikan, maka kami akan mencari informasi yang pasti kapan beliau dilantik. Kami akan menanyakan hal itu kepada pihak yang berkompeten," demikian Sarjan.*

Kategori :