Ditjen Otda Kemendagri Surati KPU RI Soal Periodesasi Masa Jabatan Kepala Daerah, Ini Isinya

Minggu 16-06-2024,10:30 WIB
Reporter : Suhendra FA
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Kementerian dalam negeri (kemendagri) Direktorat Jenderal (Dijten) Otonomi daerah (Otda) telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), soal periodesasi masa jabatan kepala daerah.

Surat tersebut disampaikan tertanggal 14 Mei 2024 dengan nomor 100.2.1.3/3530/OTDA dan ditandatangani oleh Ditjen Otda Plh sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat, ST dan dicap basah oleh Kemendagri.

Adapun isi dari surat tersebut, yaitu sebagai berikut :

Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan  periode masa jabatan kepala daerah pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 bertempat di  Ruang Rapat Direktur fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal otonomi Daerah Kementerian dalam negeri, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa calon Gubernur dan calon wakil gubernur calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

2. Bahwa Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf o angka 4 Peraturan  Komisi Pemilihan Umum RI  nomor 9 tahun 2020 ditegaskan bahwa perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2,5(dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Gubernur dan wakil gubernur, atau Bupati dan wakil bupati, atau Walikota dan wakil Walikota yang bersangkutan.

3. Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang  dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih  adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi  perkara nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17  November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode  adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dan Ikhtisar putusan Mahkamah konstitusi Perkara  nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak ketua Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah Berhalangan  Sementara. sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi pasal 4 ayat 1 huruf o angka 4 peraturan Komisi Pemilihan umum Republik Indonesia nomor 9 tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai terdakwa. 

Demikian untuk mohon menjadi perhatian untuk pelaksanaan kebijakan lebih lanjut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri Dalam Negeri, Plt. Sekretaris Jendral Kemendagri, Direktur Jendral Otonomi Daerah.

Demikianlah informasi terkait isi surat soal periode masa jabatan kepala daerah yang disampaikan Kemendagri Ditjen Otda ke KPU RI.*

Kategori :