ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID- Pemkab Bengkulu Utara mengancam menolak membayar anggaran Dana Desa (DD) untuk tahap dua terhadap desa yang tidak taat membayar pajak daerah.
"Pemasukan Pajak Daerah harus disetor ke kantor pendapatan, jika belum tahu jumlahnya bisa konsultasi ke Bapenda berapa jumlah asumsi yang bakal dibayarkan oleh desa,"ucap Rahmat Hidayat, S.STP, M.Si, Kepala PMD Bengkulu Utara.
Bukan itu saja, Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu tidak akan memberikan rekomendasi untuk mencairkan DD terhadap desa yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Administrasi yang dimaksud adalah, kelengkapan administrasi realisasi anggaran Dana Desa Tahap I Tahun 2024 yang sudah dicairkan.
"Selain itu, laporan pertanggungjawaban penggunaan DD tahap pertama harus dipenuhi sesuai serapan anggaran desa,"katanya.
BACA JUGA:Selain Harus Melengkapi SPJ, untuk Mencairkan DD Tahap II Desa Juga Harus Melunasi Ini
Kadis PMD menyebut, jumlah DD yang disalurkan ke desa di Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2024 dengan pencairan dua tahap mencapai Rp181,5 miliar.
Dana itu diberikan kepada 215 desa secara kolektif. Sementara untuk proses pencairan disesuaikan dengan status desa, yakni desa mandiri dan desa reguler.
"Usulan pencairan Dana Desa ditahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk desa reguler dicairkan dua kali yaitu 40 dan 60 persen, sementara desa mandiri dilakukan pencairan 60 dan 40 persen,"terangnya.
Kebijakan terbaru ini tidak hanya pada tahapan pencairan saja, Kadis menyampaikan ada ketetapan terbaru dalam rangka memperbaiki manajemen pengelolaan keuangan daerah, diantaranya taat pajak.
Mantan Asisten I Pemkab Bengkulu Utara itu mengaku, kebijakan itu agar lebih profesional, juga salah satu upaya pemerintah kepada desa untuk meningkatkan kinerja kepala desa dalam melaksanakan tugasnya.
"Kebijakan ini harus kami ambil, sehingga tidak ada lagi desa yang sudah berganti kepala desa masih menunggak pajak,"pungkasnya.*