Ini Hukumnya Jika Kamu Merasa Ingin Kentut Saat Akan Melaksanakan Sholat

Ini Hukumnya Jika Kamu Merasa Ingin Kentut Saat Akan Melaksanakan Sholat

Ini Hukumnya Jika Kamu Merasa Ingin Kentut Saat Akan Melaksanakan Sholat--

RADARUTARA.ID- Dalam Islam, membuang angin atau kentut adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu.

Sedangkan wudhu adalah bagian dari syarat sah seorang muslim untuk melaksanakan shalat.

Sehingga apa bila wudhu batal, maka sholat juga akan ikut batal alias tidak sah. Dan Rasulullah SAW pernah bersabda:

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ

Artinya: "Allah tidak menerima sholat salah seorang kamu bila berhadas sampai ia berwudhu." (HR Bukhari).

Kita mungkin pernah was-was atau ragu, ketika merasa sholat belum mencapai tingkat khusyuk.

Misalnya apakah telah melakukan hal yang membatalkan sholat seperti buang angin atau kentut.

Perbedaan antara Waswas dan Syak (Ragu-ragu)

Sebelum membasa tentang status shalat orang yang was-was soal kentut, kita juga harus patut memahami perbedaan antara was-was dengan syak (ragu-ragu).

Karena perbedaan di antara kedua istilah itu dalam disiplin fiqih lumayan signifikan, tapi sering kali banyak orang yang masih salah paham tentang menyamakan kedua istilah tersebut. 

Dijelaskan dalam kitab Bugyah al-Nusrasyidin berikut, ini perbedaan antara was-was dan syak:

“Perbedaan antara syak dan waswas bahwa syak adalah ragu-ragu dalam terjadi dan tidaknya sebuah hal. Syak juga merupakan meyakini keseimbangan di antara kedua hal tersebut (terjadi dan tidak terjadi) tanpa adanya keunggulangan pada salah satunya. Jika salah satunya unggul karena unggulnya hal yang dihukumi atas kebalikannya maka disebut dzan (dugaan kuat), sedangkan kebalikannya disebut wahm (dugaan lemah). Sedangkan waswas adalah bisikan hati dan syaitan yang tidak berdasar pada tendensi. Berbeda halnya dengan syak yang berdasar pada tendensi.” (Abdurrahman bin Muhammadbin Husein Ba’lawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 10)

Misal seperti kasus yang terjadi pada taraddud (ragu-ragu) pada niat keluar dari shalat yang membedakan antara syak dan was-was seperti dikutip dalam Kifayah al-Akhyar:

وليس من الشك عروض التردد بالبال كما يجري للموسوس فإنه قد يعرض بالذهن تصور الشك وما يترتب عليه فهذا لا يبطل

“Tidak termasuk kategori syak datangnya rasa ragu-ragu (membatalkan sholat) dalam hati seperti halnya yang terjadi pada orang yang waswas, sebab terkadang terjadi pada orang yang waswas munculnya gambaran ragu-ragu dalam hati dan hal yang diakibatkan dari keraguan itu, maka hal demikian tidak membatalkan sholat” (Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Huseini, Kifayah al-Akhyar, hal. 181).

Hanya patut diperhatikan, sehingga ketika pemahaman di atas ditarik ke dalam persoalan seseorang yang was-was antara kentut atau tidak ketika shalat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: