RADARUTARA.ID- Selain dituntut agar melengkapi dokumen SPJ penggunaan anggaran dana desa (DD) Tahun 2024-2024 (tahap I).
Dalam proses pengusulan pencairan DD tahap II TA 2024 seluruh desa juga diharuskan atau diwajibkan untuk melunasi pembayaran pajak kegiatan yang sedang dikelolanya pada penggunaan DD tahap I TA 2024.
"Selain harus melengkapi dokumen SPJ DD TA 2024-2024, desa juga harus melunasi pembayaran pajak kegiatan yang telah dilaksanakan," ujar Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo.
Diakui Puji, hampir sebagian besar desa di wilayah kerjanya saat, ini sudah merampungkan kegiatannya di tahap I. Bahkan salah satu desa, kata Puji, sedang memproses usulan DD tahap II di kecamatan.
"Baru desa Urai yang saat ini sudah berproses di kecamatan untuk usulan tahap II. Desa lainnya sedang dalam tahap melengkapi dokumen SPJ dan ada yang sedang berusaha menyelesaikan pekerjaannya. Kita harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama, masing-masing desa bisa segera melengkapi syarat yang sudah ditentukan dan memproses usulan tahap II-nya," demikian Puji.*