RADARUTARA.ID - Karena banyaknya lobang di jalan Provinsi Bengkulu, terutama di Bengkulu Utara. Pemerintah setempat menyebutkan kalau jalan yang berlubang tersebut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.
Lantas, sering menjadi pertanyaan di masyarakat. Apa beda Jalan Nasional, Provinsi dan Kabupaten? Bagaimana cara membedakannya? Simak jawabannya dibawah ini.
1. Jalan nasional
Merupakan infrastruktur penghubung antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional, dan jalan tol yang mana kewenangan penanganan bermacam masalahnya ada di Kementerian PUPR.
Tercantum dalam pasal 16 ayat 2 PM 67/2018, dijelaskan kalau jalan nasional memiliki ciri marka jalan yang membujur berwarna putih dan kuning. Selain dari jalan nasional, maka hanya memakai marka jalan warna putih.
Marka jalan membujur berwarna kuning yang dimaksud yaitu garis utuh atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur. Marka ini juga merupakan garis utuh sebagai pertamda tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas di bagian sisi kanan.
BACA JUGA:Cocok untuk Hangout Bareng Temen, Ini 3 Mall di Bengkulu yang Punya Fasilitas Cukup Lengkap
2. Jalan provinsi
Merupakan jalan yang menghubungkan antara ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, antar ibu kota kabupaten atau kota, dan menjadi jalan strategis provinsi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Ciri khas lain dari jalan provinsi yaitu mempunyai ukuran yang cukup lebar. Tetapi di nenerqpa lokasi, lebar jalan provinsi terkadang juga serupa dengan jalan nasional.
3. Jalan kabupaten
Merupakan penghubung antar ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antar pusat kegiatan lokal, serta jalan strategis kabupaten dan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
Kalau melihat dari marka jalannya, baik itu jalan kabupaten/kota serupa dengan jalan provinsi, yaitu cuma berwarna putih, baik terputus ataupun garis tanpa putus. Namun, jalan kabupaten umumnya mempunyai ukuran lebar yang lebih kecil lagi kalau dibandingkan dengan jalan provinsi.*