Mirip Tapi Tak Sama, Ini Perbedaan Seragam PNS dan PPPK Berdasarkan Aturan Mendagri

Minggu 26-05-2024,08:27 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Berbeda dengan atribut PNS seperti berikut:

1. Ada jabatan bagi pejabat struktural

2. Lencana Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia

3. Papan Nama

4. Nama satuan kerja atau perangkat daerah

5. Nama Kementerian Dalam Negeri, nama pemerintah daerah provinsi atau nama pemerintah daerah kabupaten atau kota

6. Lambang kementerian dalam negeri atau lambang pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota; dan

7. Tanda pengenal.*

Kategori :