Dijelaskan, perkataan "ingin berkurban" pada hadits tersebut menunjukkan bahwa hukum berkurban adalah sunah, bukan wajib.
Dalam buku Perbandingan Mazhab Fiqh karya Syaikhu dan Norwili terdapat hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas, Rasulullah SAW juga bersabda,
"Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunah, yaitu salat witir, berkurban, dan salat Dhuha." (HR Ahmad dan Hakim)
Berkaitan dengan hal tersebut, diriwayatkan bahwa kedua sahabat Rasulullah SAW yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq RA dan Umar bin Khattab RA tidak berkurban karena khawatir orang-orang akan menganggap hukum berkurban adalah wajib.
Mengutip buku Fikih Kurban karya Abu Abdil A'la Hari Ahadi, riwayat tersebut shahih dan dapat ditemukan pada Mukhtashar al-Munzani dan Ahkam al-Udhhiyah.
BACA JUGA:Inspirasi : Jamaah Tunanetra ini Akhirnya Bisa Berhaji Berkat Anaknya yang Solehah
Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat, bahwa berkurban hukumnya wajib bagi orang-orang kaya yang tidak sedang berpergian dan tidak wajib bagi orang-orang yang sedang berpergian atau musafir. Pendapat Imam Abu Hanifah bersandar pada sabda Rasulullah SAW,
"Siapa saja yang memiliki kekayaan tapi tidak berkurban, maka janganlah sekali-kali dia mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim)
Adapun dalam Mukhtashar al-Munzani, Imam Syafi'i berkata, "Berkurban adalah sunah. Namun, kami tidak suka meninggalkannya meski hukumnya tidak sampai wajib."
Dalam Majmu' Fatawa wa Rasa'il terdapat pendapat yang menyebut, berkurban hukumnya sunah yang ditekankan. Makruh bagi yang sanggup berkurban tetapi enggan melakukannya.*