RADARUTARA.ID- Ada kalanya ibadah kurban dilakukan hanya oleh orang muslim yang mampu lantaran membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tapi, bagaimana hukumnya jika ada orang yang dari sisi harta mampu, tapi tidak mau berkurban?
Mengutip dari kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Abu Aulia dan Abu Syauqina, berkurban disyariatkan Allah SWT untuk mengingat Nabi Ibrahim AS dan memberikan kelapangan kepada manusia pada hari Id. Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya hari-hari ini (hari nahar dan hari-hari tasyrik) adalah hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah SWT." (Dalam Tajrid at-Tahmid karya Ibnu Abdil Barr)
BACA JUGA:Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN, Ada 1,2 Juta Lowongan!
Dalam Al-Qur'an, penjelasan mengenai ibadah kurban ada pada Al-Qur'an surah Al-Kausar ayat 1-3 ayat 1-3.
اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberimu (Nabi Muhammad) nikmat yang banyak. Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah! Sesungguhnya orang yang membencimu, dialah yang terputus (dari rahmat Allah)."
Allah SWT juga berfirman pada surah Al-Hajj ayat 34,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَArtinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
BACA JUGA:Doa Nabi Musa Agar Diberi Kemudahan Segala Urusan, Ayo Amalkan!
Hukum Orang yang Mampu tapi Tidak Mau Berkurban
Dijelaskan melalui kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd yang diterjemahkan oleh Al-Mas'udah, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama mengenai hukum berkurban.
Menurut Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i, hukum berkurban adalah sunah muakkad atau sangat dianjurkan. Imam Malik, memberi keringanan kepada orang yang sedang beribadah haji, sedangkan Imam Asy-Syafi'i tidak membedakan antara orang yang sedang beribadah haji dan yang tidak.
Pendapat keduanya bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ummu Salamah. Rasulullah SAW bersabda,
"Apabila kalian melihat hilal Zulhijah dan seorang dari kalian ingin berkurban, hendaklah dia tidak memotong rambut dan kuku-kukunya." (HR Muslim)
BACA JUGA:Sudah Masuk Umur 40 tahun? Ini 5 Makanan yang Harus Dibatasi