RADARUTARA.ID- Ada empat perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu yang mendapatkan raport merah atas pengelolaan lingkungan hidup. Hasil, ini diungkapkan melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 546 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri LHK nomor 1353/MENLHK/KUM.1/12/2023.
Dikutip dari sejumlah pemberitaan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Yenita Saiful mengungkapkan, penilaian itu adalah bagian dari hasil penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam mengelola lingkungan hidup periode 2022-2023. Dan total, ada empat perusahaan kelapa sawit yang harus mendapatkan raport merah.
"Ada empat perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang mendapatkan raport merah," ungkap Yenita, dilansir dari sejumlah media pada Senin (20/5).
BACA JUGA:Rel Molek ke Lebong Tandai Sepanjang 20 Km Tertimbun Longsor, Masyarakat Minta Pemerintah Bersikap
Adapun daftar perusahaan yang mendapatkan raport merah, itu adalah PT Sawit Mulya di Bengkulu Utara, PT Ciptamas Bumi Selatras di Kaur, PT Surya Andalan Primatama di Mukomuko dan PT PN Talo di Seluma.
Yenita, menegaskan, bahwa temuan ini mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.
"Penilaian ini menunjukkan bahwa masih banyak perusahaan yang belum mematuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan. Kami berharap temuan ini menjadi pemicu bagi perusahaan untuk segera melakukan perbaikan," tandas Yenita.
Yenita, juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemantauan dan melakukan pendampingan kepada perusahaan yang mendapat raport merah itu. Supaya kedepan tidak ada lagi perusahaan yang bermasalah di Bengkulu.
"Kami akan terus mendampingi perusahaan di Bengkulu agar tidak bermasalah terhadap lingkungan," ujarnya.
BACA JUGA:Kecamatan Didesak Sikapi Tumpukan Sampah di TPA Pamor Ganda, Kades: Sudah Lama Kami Keluhkan
Sesuai data yang dirilis oleh LHK, penilaian kinerja ini dilakukan dengan mengacu pada berbagai indikator yang meliputi pengelolaan limbah, penggunaan bahan kimia, serta upaya konservasi dan rehabilitasi lingkungan.
"Raport merah ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut masih melakukan praktik-praktik yang merusak lingkungan," terang Yenita.
Masih, Yenita, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak segera memperbaiki kinerjanya.
"Sanksi administratif hingga pencabutan izin operasi dapat dijatuhkan jika perusahaan tidak menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam waktu yang ditentukan," ancamnya.*