RADARUTARA.ID- Undang-Undang (UU) Cipta Kerja resmi disahkan sejak tahun 2023, lalu. Di dalam UU Cipta Kerja, itu telah dibahas beberapa poin tentang hak dan kewajiban karyawan dan pengusaha swasta.
Salah satu poinnya, adalah uang penggantin yang diberikan kepada karyawan jika mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada UU Cipta Kerja, itu juga karyawan swasta yang di PHK akan mendapat dua hak yang wajib diberikan oleh perusahaan swasta.
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Mulai Memasuki Kota Mekkah, Ini Rinciannya
1. Uang pesangon wajib diberikan perusahaan sesuai dengan masa kerja dari karyawan seperti yang tertuang pada pasal 156 ayat 2 tersebut
a. masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan Upah;
b. masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan Upah;
c. masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan Upah;
d. masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan Upah;
e. masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan Upah;
f. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan Upah;
g. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan Upah;
h. masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan Upah;
i. masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan Upah.
BACA JUGA:Dapat 500 Kuota, Seleksi CPNS dan PPPK 2024 di Bengkulu Segera Digelar, Ini Pesan Gubernur Rohidin