2. Tidak hanya itu karyawan yang terkena PHK juga mendapatkan uang penggantian berupa
a. Pengganti untuk cuti tahunan yang belum diambil dan belum hangus
b. Uang pengganti untuk biaya pulang untuk pekerja ke tempat buruh diterima kerja
c. Uang pengganti untuk hal lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian bersama antara karyawan dan perusahaan.
Akan tetapi, ketentuan dua hak karyawan yang terkena PHK ini lebih lanjut akan tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).*