Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Mengurus BPKB yang Hilang atau Rusak

Minggu 21-04-2024,11:54 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

Bawa bukti BPKB kendaraan kamu yang rusak tersebut.

5. STNK

Persyaratan terakhir yaitu dengan menyertakan STNK kendaraan, baik yang asli ataupun yang di fotokopi.*

Kategori :