RADARUTARA.ID - Mendekati hari lebaran, biasanya banyak orang yang menukarkan uang pecahan untuk dibagikan kepada sanak saudara yang masih berusia kecil ketika lebaran tiba.
Penukaran ini umumnya banyak ditemui di beberapa bank, bahkan tak jarang pula ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan. Lantas, apakah hal ini masum ke dalam praktik riba? Karena dalam transaksi tersebut ada nominal yang memang dilebihkan si penukar untuk pemilik.
Jika yang dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma'qud 'alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu, sudah jelas haram pasalnya praktik ini termasuk kategori riba.
BACA JUGA:Bacaan Dzikir Setelah Sholat Subuh Agar Dimudahkan Mencari Rezeki
Namun jika yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma'qud 'alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah berdasarkan syariat sebab praktik ini termasuk kategori ijarah.
Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuannya dalam fiqih, namun tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dengan pemilik jasa.
Sebagai saran, kalau memang terpaksa menggunakan jasa pertukaran uang, maka wajib diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah. Jadi, kelebihan uang yang diberikan tidak termasuk riba, tetapi sebagai bentuk upah atas jasa yang sudah diberikan pemilik jasa penukaran uang tersebut.*