Punya Sangkut Paut Piutang? Tak Perlu Bayar Lagi, Ini Deretan Pinjol Legal yang Resmi Ditutup Ojk

Senin 18-03-2024,09:23 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

10. Pinjam Disini

11. Empat Kali

12. Asa Kita

13. Pinjam Indo

14. Optima

15. One Hope

16. Nanti Aja

BACA JUGA:30 Merek Kurma Israel yang Diharamkan MUI, Berikut Cara Mengenalinya

Maka dari itu, pinjol yang sudah tidak beroperasi lagi tak perlu dibayar, khususnya pinjol yang ilegal.

Kalau kamu khawatir dalam salah satu 16 pinjol tersebut sudah di gagal bayarkan (galbay) namun tetap didatangi DC, jangan khawatir, pasalnya itu hanyalah penipu.

Karena dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK, DC pinjol tak boleh menagih dengan memakau kata-kata mengancam, intimidasi atau bahkan sampai mempermalukan.

Apalagi pinjol-pinjol itu sudah resmi tutup atau bangkrut, secara otomatis tagihan dari DC tak akan masuk sebab sebenarnya utangmu sudah hangus.

Abaikan penagihan dari DC pasalnya maksimal cuma bertahan 3 bulan. Sementara pinjol ilegal, 1 bulan sudah tidak akan menagih lagi.*

Kategori :