Punya Sangkut Paut Piutang? Tak Perlu Bayar Lagi, Ini Deretan Pinjol Legal yang Resmi Ditutup Ojk

Senin 18-03-2024,09:23 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Setidaknya ada 16 pinjaman online (pinjol) legal yang resmi ditutup secara permanen oleh OJK  sehingga tak perlu dibayar lagi.

Ada banyak macam penyebab pinjol-pinjol ini ditutup, diantaranya karena memang bangkrut, diberhentikan OJK, dan lain sebagainya.

Dengan begitu, untuk kamu yang meminjam uang di 16 pinjol ini, tak perlu repot lagi untuk membayar angsuranmu.

Kamu tak perlu lagi merasa takut katena tidak bisa membayar pinjol yang sedang kamu angsur. Mungkin saja, pinjol yang kamu pakai dananya masuk ke dalam daftar 16 pinjol legal yang sudah resmi di tutup ini.

BACA JUGA:Ini Dia Kronologi dan Daftar Korban Kebakaran di Terminal Desa Marga Sakti, Bengkulu Utara

Ini dia deretan 16 pinjol legal yang sudah resmi ditutup oleh OJK:

1. Danafix

2. Cashwagon

3. Fintek Syariah

4. Kredit Cepat

5. Tunai Kita

6. Solusi Kita

7. Saku Ceria

8. Boleh Cicil

9. Saya Modalin

Kategori :