Di Kota Bengkulu Masyarakat Dilarang Memberi Uang ke Pengemis, Ketahuan Bakal Didenda Rp100 Ribu

Rabu 13-03-2024,16:14 WIB
Reporter : Rendi Bintara Yudha
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Peringatan keras untuk warga Bengkulu agar tak memberikan uang kepada para pengemis dan gelandangan (Gepeng) musiman selama bulan suci ramadhan. Karena jika ketahuan melanggar, maka masyarakat bisa mendapatkan sanksi yang dikenakan berupa Denda sebesar Rp 100 Ribu. 

Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menyampaikan pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait hal ini, akan tetapi Sahat mengakui kesulitan untuk menghilangkan para pengemis dan gelandangan di kota Bengkulu, lantaran kebanyakan dari mereka merupakan warga pendatang.

"Sosialisasi terus kita Geber, namun kebanyakan dari mereka ini adalah para pendatang," ujarnya.

BACA JUGA:Jembatan Darurat Sudah Tersedia, Pengalihan Arus Lalin Ketahun-Batiknau Masih Tertunda?

Menurutnya, pada bulan Ramadhan ini pengemis yang datang ke Kota Bengkulu menjadi perhatian serius agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa. 

Ditegaskan pula, Pemerintah kota Bengkulu juga telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 terkait hal ini.

"Dalam perda tersebut sudah diatur, jika ada masyarakat yang melanggar maka akan dikenakan Sanski berupa denda Rp 100 ribu," ujarnya.

Dijelaskannya pula dalam perda itu, juga ditegaskan bahwa kegiatan  meminta-minta di jalanan yang dilakukan pengemis, anak jalanan, dan gelandangan, akan dikenakan sanksi berupa tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp1 juta.

"Kenapa ini diatur dan dilarang, karena memberi uang kepada pengemis dan anak jalanan itu hanya mengajarkan mereka menjadi malas. Selain itu kegiatan mengemis di jalanan juga dapat mengganggu lalu lintas," kata Sahat.*

Kategori :