15 Hektar Lahan Kebun Kas Bersertifikat Milik Desa Karya Pelita Diklaim oleh PT Air Muring Masuk HGU

Selasa 05-03-2024,11:17 WIB
Reporter : Sigit Haryanto
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID- Sengketa lahan tengah bergulir antara Pemdes Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara dengan manajemen PT Air Muring.

Sengketa lahan tersebut bergulir atas sikap manajemen PT Air Muring yang keukeh mengeklaim bahwa 15 hektar lahan kebun kas milik Desa Karya Pelita, itu berstatus hak guna usaha (HGU).

Di sisi lain, Pemdes Karya Pelita memastikan, bahwa lahan 15 hektar kebun kas milik desa yang diklaim oleh anak perusahaan Bakrie Grup, itu berada diluar penguasaan HGU perusahaan atas dasar dokumen sertifikat yang saat ini dimiliki oleh desa.

"Sengketa, ini bermula dari desa yang ingin membuat sertifikat baru. Karena sertifikat yang dimiliki desa selama, ini hanya berupa foto copy. Nah, dalam proses pembuatan sertifikat baru oleh desa itu perusahaan tidak mau menandatangani batas wilayah. Sehingga (sertifikat) tidak bisa dikeluarkan oleh BPN," ungkap Ketua Tim 7 Sengketa Lahan Kebun Kas Desa Karya Pelita, Fitriadi, kepada Radar Utara ID Selasa (5/3).

BACA JUGA:Simak Tabel Angsuran KUR BRI 2024, Plafon Pinjaman 15 Juta Hingga 20 Juta Cicilan Hanya Rp325.000/bulan

Diungkapkan Fitriadi, sengketa lahan yang terjadi antara perusahaan dan desa, ini sudah sampai ke tahap pengecekan batas wilayah dilapangan oleh tim BPN yang turut didampingi oleh Tim 7 dari desa. Anehnya kata Fitriadi, pada saat dilakukan pengukuran dilapangan di tahap pertama. BPN Bengkulu Utara memastikan bahwa, objek lahan yang sedang diperjuangkan oleh desa itu berada di luar HGU. Tapi pada saat pengukuran kedua, kata Fitriadi, tiba-tiba BPN Bengkulu Utara menyatakan bahwa objek lahan yang tengah diperjuangkan oleh desa itu masuk di dalam HGU PT Air Muring.

"Kami sendiri bingung dan sempat menanyakan ke BPN kenapa kok bisa dirubah-rubah? Awalnya mereka (BPN) mengatakan diluar HGU, pada pengukuran kedua mereka menyatakan bahwa lahan tersebut masuk di dalam HGU. Ini maksudnya gimana? BPN harus bertanggung jawab. Karena dokumen sertifikat yang kami punya ini dikeluarkan oleh BPN, bukan membuat sendiri," tegasnya.

Sementara, ini lanjut Fitriadi, sengketa lahan yang melibatkan manajemen PT Air Muring dengan Pemdes Karya Pelita tersebut masih jalan ditempat alias menunggu upaya pihak BPN yang sebelumnya berjanji akan mengupayakan langkah mediasi untuk menyelesaikan perkara ini.

"Katanya mau di mediasi dengan pihak perusahaan, ya kalau mau dimediasi silahkan. Intinya kita maunya masalah ini selesai dan kami akan tetap mempertahankan lahan kebun kas milik desa ini atas dasar dokumen foto copy sertifikat yang kami miliki," pungkasnya.

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Prajurit TNI Turun ke Sawah Bersama Petani

Menunggu Ketegasan Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara

Di sisi lain, Ketua Tim 7 Sengketa Lahan Kebun Kas Desa Karya Pelita, Fitriadi, mengakui, bahwa sengketa lahan yang melibatkan PT Air Muring ini juga sudah bergulir ke pihak penegak hukum dalam hal ini adalah Unit Tindak Pidana Terkhusus (Tipidter) Polres Bengkulu Utara. Fitriadi berharap, pihak penegak hukum bisa memfasilitasi sengketa ini agar kedepannya tidak menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat. 

"Dengan persn pihak kepolisian, ini kami juga minta perlindungan secara hukum. Dan kami berharap dalam waktu dekat pihak kepolisian bisa segera menindak lanjuti kembali sengketa yang sedang terjadi hari tersebut," demikian Fitriadi.

Sayangnya, hingga berita ini dirilis managemen PT Air Muring, melalui HRD-nya, Nafrison, belum memberikan keterangan apapun terkait sengketa lahan yang terjadi antara Pemdes Karya Pelita ini. Upaya untuk mengkonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp (WA) kepada yang bersangkutan sudah dilakukan, namun yang bersangkutan justru menutup akses WA priadinya.*

Kategori :