4. Anak PNS dan PPPK pendidikan diploma atau sarjana/sederajat – Rp 15 juta
Wow, sangat menarik bukan? Cukup menggiurkan besaran beasiswa anak PNS dan PPPK dari program JKK yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023 di atas.
Itu dia informasi tentang rincian besaran beasiswa anak PNS dan PPPK per tingkatan pendidikan dari program JKK yang ditetapkan oleh Jokowi dalam UU ASN 2023.*