RADARUTARA.ID - Pemerintah sudab menetapkan empat kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui seleksi tahun 2024. Keempat kategori tersebut yaitu guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, serta tenaga teknis.
Tetapi, tidak semua tenaga honorer bisa memperoleh kesempatan tersebut.
Terdapat 7 golongan tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK, baik secara usia, masa kerja, ataupun jenis pekerjaannya.
BACA JUGA:Miris, Siswi SMP Rejang Lebong diduga di Cekok Minuman Keras dan Digilir 5 Pria
Berikut ini merupakan 7 kategori tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024, beserta alasannya:
1. Sopir
Tenaga honorer yang bekerja sebagai sopir tidak terdaftar dalam kategori tenaga teknis, sebab pekerjaannya tidak memerlukam keahlian khusus.
Tak hanya itu, usia maksimal untuk diangkat menjadi PPPK yaitu 35 tahun, sementara banyak sopir yang telah melebihi usia tersebut.
2. Cleaning Service
Tenaga honorer yang bekerja sebagai cleaning service juga tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, sebab pekerjaannya bersifat umum dan tidak memerlukan keahlian khusus.
BACA JUGA:Warisan Zaman Belanda, Jaringan Irigasi di Kecamatan Tanjung Agung Palik Perlu di Tingkatkan
3. Pramutamu
Alasan pramutamu tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, lantaran pekerjaannya bersifat administratif dan tidak memerlukan keahlian khusus.
4. Penagih pajak
Alasan penagih pajak tidak termasuk dalam kategori tenaga teknis, itu karena pekerjaannya bersifat operasional dan tidak memerlukan keahlian khusus.