RADARUTARA.ID - Saat ini masih sangat sering ditemui dijalan raya para pengendara motor yang sering mengawal ambulance ketika melintas.
Meskipun aksi tersebut bertujuan untuk mempermudah ambulan untuk melintas, namun ternyata hal tersebut dilarang dan tidak boleh dilakukan oleh orang sembarangan karena pengawal ambulance haruslah orang yang berkompeten.
Ambulance sendiri merupakan kendaraan umum yang diatur dalam undang - undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Di dalam Pasal 59 UU Nomor 22 Tahun 2009 itu ditegaskan bahwa ambulance merupakan kendaraan yang diperbolehkan untuk menggunakan sirine berwarna merah.
BACA JUGA:Elisa Pimpin Perolehan Suara DPD RI Dapil Bengkulu, Berapa Gaji dan Besaran Tunjangannya?
Dalam pasal 134 huruf b yang tertulis, mobil Ambulance merupakan salah satu mobil yang harus mendapatkan prioritas di jalan raya.
Oleh sebab itu ambulance harus tidak boleh sembarangan, dan telah diatur dalam pasal 135 ayat 1.
Dikatakan pada pasal tersebut bahwa kendaraan yang mendapat prioritas seperti diatur dalam pasal 134 harus dikawal oleh pihak kepolisian dan atau menggunakan lampu isyarat merah dan bunyi sirine.*