ARGA MAKMUR, RADARUTARA.ID - Kejari Bengkulu Utara telah menetapkan dua orang tersangka kasus Korupsi pengelolaan dana eks PNPM mandiri pedesaan.
Kasus korupsi ini dalam press release Kejari Bengkulu Utara, dilakukan oleh tersangka pada rentang waktu tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar menyampaikan, modus yang dilakukan kedua tersangka AM dan H, pada perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan ini adalah pinjaman fiktif.
Kemudian lanjutnya, tersangka ini dalam memberikan pinjaman Simpan Pinjam Perempuan (SPP) tidak sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan dan Standar Operasional dan Prodesur (SOP) Perguliran.
"Kedua tersangka merupakan ketua UPK dan Bendahara, PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Air Napal telah membuat penyaluran dana pada Kelompok yang tidak mengajukan pinjaman (kelompok Fiktif)," ungkapnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Dana Eks PNPM, Ketua dan Bendahara UPK Air Napal Rugikan Negara Rp1,2 Miliar
Ekke menambahkan, beberapa pinjaman yang telah digulirkan oleh tersangka kebanyakan fiktif atau tidak jelas tanpa didasari SPJ sesuai peraturan PNPM Mandiri Pedesaan.
"Akibat perbuatan para tersangka terjerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.221.410.800,"pungkasnya.
Disinggung soal keterlibatan tersangka lain? Ekke mengaku hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk saat ini tim penyidik baru menetapkan dua tersangka," demikian Ekke, Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara.*