RADARUTARA.ID - Gubernur Bengkulu Rohidin Merysyah pada Senin (22/01) kemaren melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu tentang penanganan Hukum Bidang Perdata dan tata usaha di Balai Semarak Bengkulu.
Dijelaskan oleh Gubernur, penandatanganan Perjanjian kerja sama ini dilakukan lantaran persoalan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Semakin Kompleks.
Diungkapkan pula oleh Gubernur, sudah beberapa periode pemerintah Provinsi Bengkulu selallu mengupayakan kerja sama dengan pihak Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Berikut Jadwal Keberangkatan Haji 2024, Simak dan Catat Baik-baik Ya!
Menurut Gubernur perjanjian kerja sama ini bertujuan agar OPD yang saat ini tengah melakukan pembangunan untuk didampingi oleh Kejaksaan.
"Agar pembangunan terarah, oleh sebab itu saya meminta kegiatan Pemprov agar dilakukan pendampingan oleh pihak kejaksaan, dengan begitu tidak alasan bagi OPD kita untuk melakukan kerja sama," kata Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rina Virawati menyampaikan dengan di laksanakan perjanjian bersama Pemprov ini juga berkaitan dengan penataan aset yang dimiliki oleh Pemprov.
"Kerja sama dengan Pemrov itu dilakukan lebih kepada perdata dan tata negara yang sedang didalami dan dilakukan penataan aset-aset Pemprov," ujarnya.*