PTSL ini dibebaskan biaya untuk penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengumpulan data fisik, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, dan supervisi dan laporan.
Di luar hal itu, akan dikenakan biaya. Misalnya untuk penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).
Pada surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 untuk Fresh Graduate Resmi Dibuka, Cek Jurusan yang Dibutuhkan Disini
Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000
Biaya itu digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok dan operasional petugas kelurahan atau desa.
BACA JUGA:Pakai Airsoft Gun, Ini Motif Oknum Danru PT Agricinal Todong Pistol ke Perawat
Apabila dalam pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL masih diminta biaya di luar yang sudah disebutkan, bahkan nominalnya hingga jutaan rupiah, hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pihak berwenang.
"(Lapor) ke kantor BPN setempat atau ke nomor pengaduan kita di ATR/BPN di 081110680000," ungkap Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, dilansir dari detikProperti.
Ditambahkan Suyus, apabila ditemukan anggota BPN yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli (pungutan liar), pihaknya akan memberikan sanksi kepada oknum tersebut.
"Kita sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan PTSL itu sesuai dengan SKB 3 Menteri. Apabila ada orang BPN yang melanggar ketentuan ini, pasti akan kita berikan sanksi," tegasnya.*