PADANG JAYA, RADARUTARA.ID - Pendamping Desa Kecamatan Padang Jaya belum lama ini menggelar Rakor dengan Forkopimcam untuk membahas penggunaan dana desa (DD) tahun 2024.
Salah satu hasil kesepakatan bersama dalam rakor tersebut adalah memanfaatkan potensi Program Ketahanan Pangan yang dialokasikan melalui Dana Desa.
Yusuf Romadhoni selaku Pendamping Desa Kecamatan Padang Jaya, menjelaskan bahwasanya sesuai Peraturan Menteri Desa, bahwasanya kegiatan ketahanan pangan yang bakal menjadi program unggulan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, akan diserahkan perencanaan ke masing-masing desa.
Tujuannya tidak lain, dijelaskan Yusuf untuk memperkecil proyek ‘titipan’ yang bakal merugikan desa itu sendiri.
"Sesuai regulasi, program ketahanan pangan Tahun 2024 diatur minimal dianggarkan 20 persen dari Dana Desa," jelasnya.
BACA JUGA:Reward Insentif Fiskal, Bengkulu Utara Terima Tambahan Dana Desa Rp6,9 Miliar
Sebagai gambaran, ada perbedaan dari tahun sebelumnya, bahwa program ketahanan pangan di desa secara kolektif sama, namun kali ini dilakukan sesuai inovasi dan potensi di desa itu.
Kemudian, diirinya menambahkan adanya peluang bagi kepala desa untuk meningkatkan kesejahteraan warganya, sesuai aturan diperbolehkan dari 20 persen tersebut untuk dilakukan peningkatan ekonomi warga berupa pembangunan fisik.
"Tahun ini diserahkan ke desa masing-masing, acuannya tetap permendes 13, pemberdayaan dan fisik," terang pegawai kementerian yang ditugaskan di Kecamatan Padang Jaya tersebut.
Kegiatan fisik yang dimaksud, Pria yang bertugas sebagai pendorong suksesnya desa dikecamatan itu, mengaku Pemerintah Desa diperbolehkan membangun Jalan Usaha Tani (JUT), Jalan Produksi Perkebunan seta kandang komunal.
"Menyesuaikan potensi didesa, bahasa kegiatan pesanan atau titipan kita minimalisirkan. Intinya boleh menggagarkan kegiatan fisik dari ketahanan pangan melalui Dana Desa," tandasnya.*