RADARUTARA.ID - Terhitung Tanggal 31 Desember 2023 kemaren Masa Jabatan Kepala Desa (Kades) Lubuk Sematung Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP) telah resmi berakhir.
Camat Tanjung Agung, Palik Zainal melalui Sekcam Jawiria mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan berkas kepada Pemerintah Kabupaten untuk memproses Pjs Kades yang akan ditempatkan di Desa Lubuk Sematung.
"Berkas sudah kita sampaikan Ke Pemerintah Kabupaten, saat ini kita tinggal menunggu SK dari Bupati untuk PJs Kades nya," sampainya.
BACA JUGA:Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Hari Ini Dibuka! Berikut Jadwal dan Syaratnya
Diterangkannya pula, setelah ada SK tersebut, maka pelantikan Pjs Kades baru bisa dilakukan.
"Setelah ada SK maka langsung Pelantikan," terangnya.
Diungkapkan pula oleh Jawiria, agar tidak terjadi kekosongan jabatan di Desa Lubuk Sematung hingga pelantikan PJs Kades dilakukan, maka pucuk pimpinan tertinggi di Desa itu akan diambil alih oleh Sekdes yang juga bakal manjabat sebagai Plh
"Untuk menghindari kekosongan jabatan hingga pelantikan, Sekdes akan menjadi Plh Kades," sampai Jawir.*