Resmi! Fotokopi KTP Tak Berlaku Lagi Mulai Tahun Depan, Ini Gantinya

Jumat 29-12-2023,09:53 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

RADARUTARA.ID - Mulai tahun 2024, di Indonesia sudah tidak menggunakan Fotokopi KTP lagi untuk kelengkapan suatu data. Sebagai gantinya pemerintah RI menyiapkan peta jalan untuk menerapkan sistem identitas digital mulai bulan Oktober 2024.

Dengan adanya penerapan tersebut, masyarakat Indonesia tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses bermacam layanan.

Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, menyebutkan, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Nantinya pemerintah tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi dokumen KTP dan NIK, jadi semuanya sudah bisa diakses digital ID dan layanannya terintegrasi," ucapnya pada Selasa (26/12/2023).

BACA JUGA:Alasan WHO Larang Penggunaan Vape di Seluruh Negara, Salah Satunya Bisa Mengecilkan Ukuran Buah Zakar?

Dengan adanya digital ID ini, ia menyebutkan semua proses autentikasi tak lagi repot-repot diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang serupa.

Nantinya, penyedia layanan hanya peelu mengecek identitas warga dengan data yang telah terekam oleh pemerintah seperti data biometrik.

"Contohnya warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, mereka belum tentu hafal nomor KTP atau membawa KTP. Nantinya hanya perlu dicocokkan data biometrik, sidik jari atau matanya saja," tutenya.

Melalui sistem ini tidak ada lagi replikasi data di bermacam instansi. Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang telah mempunyai data yang dibutuhkan. Dalam hal identitas, segala data masyarakat Indonesia sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.*

Kategori :