RADARUTARA.ID- PT Agricinal-Sebelat wajib mengurus dan memiliki dasar tentang analisis dampak lingkungan (Amdal) apa bila ingin memproses izin kegiatannya.
Amdal menjadi sebuah keharusan, karena menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Bengkulu Utara, Ir Budi Samporno, setiap kegiatan beresiko tinggi yang akan dilakukan oleh sebuah perusahaan harus memiliki Amdal.
"Kalau memang harus Amdal, ya wajib ada Amdalnya. Sebelum keluar izin harus ada Amdal dulu. Karena sebelum keluar izin harus Amdal dulu," ungkap Budi, ketika dihubungi radarutara.id Minggu (25/12).
BACA JUGA:Menkes Budi Gunadi Sadikin, Bakal Lakukan Kunker ke RSUD Lagita, Berikut Jadwal dan Agendanya
Ditegaskan Budi, Amdal adalah persyaratan dasar dalam pengurusan izin sebuah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perusahaan. Sementara persyaratan dasar itu meliputi diantaranya izin lokasi.
Apa bila ada perubahan lokasi maka harus diikuti oleh perubahan Amdal atau bisa berupa Adendum, selanjutnya ada izin lingkungan dan beberapa syarat dasar lainnya.
"Kita lihat resikonya, kalau resiko (kegiatan) tinggi wajib ada Amdal. Kita (DPMTSP) sifatnya hanya menunggu syarat dasar itu dilengkapi. Intinya selesaikan dulu persyaratan dasarnya dengan dinas tekhnis (DLH). Sebelum dapat izin harus ada Amdal," tandasnya.
Di sisi lain, Budi, tak mengetahui persis bagai mana jalannya proses kegiatan konsultasi publik tentang penyusunan Amdal yang dilakukan oleh PT Agricinal di Hotel Santika, Kota Bengkulu pada hari Sabtu (23/13), kemarin.
"Tidak (hadir). Tidak ada undangannya," singkat Budi.
BACA JUGA:Ssttt! Diam-diam PT Agricinal Urus Amdal, Kegiatannya Diselenggarakan di Bengkulu
Sebagai informasi, bahwa pada hari Sabtu (23/12), lalu. PT Agricinal mencoba untuk melaksanakan kegiatan konsultasi publik penyusunan Amdalnya di Kota Bengkulu. Namun sepertinya kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan Amdal yang di laksanakan di Kota Bengkulu untuk kedua kalinya, itu gagal.
Pasalnya dari sebagian besar peserta yang sempat di undang oleh perusahaan meliputi Kades, BPD, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat hingga unsur Tripika di wilayah penyangga perusahaan, itu banyak yang absen alias menyatakan tidak hadir dalam kegiatan tersebut.
Konsultasi publik penyusunan Amdal yang sedang dilaksanakan oleh PT Agricinal, ini berkaitan dengan rencana perusahaan yang aka menyatukan beberapa kegiatan UKL-UPL yang terpisah ditingkatkan menjadi Amdal.
UKL-UPL yang rencananya akan ditingkatkan menjadi Amdal ini diantaranya adalah terkait niat perusahaan yang ingin nenyatukan kegiatan perkebunan kelapa sawit seluas seluas 6.269,5367 hektar, kegiatan operasional pabrik minyak kelapa sawit 60 ton TBS/jam dan terminal khusus seluas 4,07 hektar di Desa Pasar Sebelat, Kecamatan Putri Hijau oleh PT Agricinal.*