RADARUTARA.ID- Peluang pendaftaran untuk perekrutan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2024 akan segera dibuka.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di setiap wilayah, ini akan berbeda. Akan tetapi diperkirakan Pendaftaran itu akan dibuka antara bulan November 2023-Januari 2024.
Dikutip dari berbagau sumber, sebelumnya KPU Provinsi Jawa Timur akan melaksanakan pembentukan KPPS lebih awal di bulan November 2023.
Itu, dilakukan supaya KPU Jatim memiliki cukup waktu dalam membentuk dan melakukan pengarahan kepada anggota KPPS.
BACA JUGA:Kekuatan Militer Terbaik, Ini 4 Negara yang Paling Ditakuti di Dunia
Senada dengan pemikiran tersebut, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro, mengungkapkan, jika dalam rekrutmen KPU kabupaten/kota harus brnar-benar memperhatikan skil dan kompetensi. Khususnya kondisi kesehatan adalah faktor utama.
"Kesehatan harus menjadi perhatian khusus, terutama kolesterol, kadar gula dan tekanan darah," ungkap Gogot 26 Oktober 2023 dikutip dari kota-batu.kpu.go.id
Selain, itu KPU Kota Metro, Lampung akan melaksanakan pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Desember mendatang.
Maka dari, itu bagi yang berminat agar bersiap untuk mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Dan informasi pendaftaran, ini bisa diakses melalui situs KPU setiap daerah.
Petugas KPPS Pemilu 202_ akan memiliki mas akerja selama satu bulan yakni di tanggal 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
BACA JUGA:Sebelum Jabatan Kades Berakhir, Dua Desa di NP ini Diminta Selesaikan Pekerjaan dan Laporan Keuangan
Berikut Syarat untuk Menjadi KPPS Pemilu 2024:
1. Warga negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.