4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tugas Sebagai KPPS Pemilu 2024
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
3. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
4. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama Tiap Rakaat saat Salat? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat
Di sisi lain, KPPS juga memiliki kewenangan dan kewajiban yakni: