RADARUTARA.ID- Lagi-lagi, kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terungkap oleh jajaran Mapolsek Napal Putih. Mirisnya, aksi pada anak dibawah umur ini dilakukan oleh pelaku MA, 54 tahun asal Desa Kinal Jaya, Kecamatan Napal Putih yang tak lain adalah ayah kandung dari korban sendiri.
Kasus pencabulan ini terungkap setelah pihak kepolisian Mapolsek Napal Putih melakukan penyelidikan atas laporan awal yang sempat disampaikan oleh keluarga korban.
Melalui keterangan dari beberapa saksi dan petunjuk awal yang ada, maka jajaran Satreskrim Polsek Napal Putih yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Napal Putih, IPTU Sugeng Prayitno langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
"Benar, peristiwa ini melibatkan pelaku yang tak lain adalah ayah kandung korban," ungkap Kapolsek.
BACA JUGA:Update Harga Sawit di Bengkulu Utara, Per Rabu 15 November 2023 Naik Jadi Rp2.340 per Kg
Dibeberkan Kapolsek, aksi persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada anak kandungnya sendiri, ini sudah berlangsung sejak korban duduk di bangku kelas III SD dan baru terungkap pada Rabu (15/11) hari ini.
"Perbuatan pelaku sudah tidak terhitung lagi. Karena aksi, itu dialami korban sudah sejak kelas III SD," tandasnya.
Masih Kapolsek, peristiwa ini berhasil terungkap setelah ibu korban sempat menemukan secarik kertas di kamar korban. Pada tulisan itu, kata Kapolsek, korban sempat mengatakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri.
"Korban, ini sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayahnya. Sehingga memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa yang dilakukan ayahnya itu dengan cara menulis surat untuk ibunya," imbuhnya.
Lebih jauh, Kapolsek menambahkan, sementara ini pelaku yang merupakan ayah kandung korban sendiri sudah diamankan di Mapolsek Napal Putih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Hari ini juga pelaku langsung kita tangkap dan amankan di Mapolsek Napal Putih untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum," demikian Kapolsek. *