RADARUTARA.ID - Hujan adalah nikmat dari Allah SWT. Ketika turun hujan, gunakanlah waktu ini untuk memanjatkan segala doa. Rasulullah SAW mangatakan bahwa saat hujan adalah waktu mustajab untuk memanjatkan doa.
Hujan merupakan rahmat dan karunia dari Allah SWT sehingga sebagai unat manusia kita wajib bersyukur. Adapun salah satu cara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah yaitu dengan memanjatkan doa.
Saat hujan deras, Rasulullah SAW membaca doa berikut ini:
Allahumma haawalaina wa laa 'alaina. Allahumma 'alal aakami wal jibaali, wazh zhiroobi, wa buthunil awdiyati, wa manaabitisy syajari
Artinya: "Ya Allah, turunkanlah hujan di sekitar kami, bukan untuk merusak kami. Ya Allah, turunkan lah hujan ke dataran tinggi, gunung-gunung, bukit-bukit, perut lembah, dan tempat tumbuhnya pepohonan."
BACA JUGA:Bak Menemukan Harta Karun Jika Miliki 6 Koin Kuno Ini, Kamu Langsung Jadi Jutawan
Selain itu, Rasulullah SAW juga menganjurkan kepada kita untuk membaca doa berikut ini:
Allaahumma innii a'uudzu bi ridhaaka min sakhathik, wa bi mu'aafaatika min 'uquubatik, wa a'uudzu bika minka, laa ahshii tsanaa'a 'alaika anta kamaa atsnaita 'alaa nafsik
Artinya: "Ya Allah aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu dan dengan penyelamatan-Mu dari siksa-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak bisa menghitung pujian untuk-Mu, Engkau sebagaimana engkau menyanjung diri-Mu".
Saat turun hujan merupakan waktu yang mustajab untuk memanjatkan doa karena penuh dengan rezeki dan rahmat. Selain membaca doa turun hujan, sebagai umat muslim kita juga dianjurkan untuk memanjatkan doa terkait hajat dan keinginan kita.
Hal ini berdasarkan hadits Imam Syafi'i yang dikutip dari buku Amalan Pembuka Rezeki oleh Karya Haris Priyatna dan Lisdy Rahayu,
"Berdoalah pada waktu yang diperkenankan Tuhan, yaitu ketika berjumpa dengan pasukan musuh, saat hendak melaksanakan sholat, dan ketika turun hujan." (HR. Syafi'i).
Rasulullah SAW juga bersabda, "Ada dua doa yang tidak pernah ditolak, yakni doa ketika waktu azan dan doa saat waktu hujan." (HR. Hakim, disahihkan oleh Adz-Dzahabi 1/113-114).*