Namun setelah dikonfirmasi, pihak bank memberitahu korban bahwa pelaku sudah tidak bekerja lagi di bank tersebut.
Merasa tertipu oleh pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.
"Korban tidak memiliki uang seperti yang diminta tersangka, akhirnya korban mentransfer uang Rp 2 juta, dan memberikan uang cash Rp 1 juta,"tambah Kapolsek.
Dari pengakuan pelaku, aksinya tersebut setidaknya 6 orang yang sudah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.
Atas perbuatannya, VDS dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang dugaan penipuan.*