Kuras Saldo Korban Rp1,4 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku Kirim Pesan WA Undangan APK

Selasa 31-10-2023,16:42 WIB
Reporter : Abdul Gafur
Editor : Septi Maimuna

"Akibat perbuatannya, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegasnya.*

Kategori :