5. Memakai Perhiasan
Wanita yang berkabung atas kematian suaminya tidak boleh memakai perhiasan yang terbuat dari emas, perak, atau materi berharga lainnya, termasuk cincin, kalung, dan perhiasan serupa. Serta hal lain yang dapat menunjukkan keindahan.
Kelima perkara ini dilarang karena seorang wanita dan keluarga masih dalam keadaan berduka dan sedih, tidaklah wajar dan pantas bagi seseorang mengenakan berbagai macam perhiasan serta tampil dengan cantik ketika dalam masa berduka.*