Dan akan sangat berbahaya bagi orang yang berzina, karena menurut Ust Khalid Basalamah, hal tersebut akan membuka pintu dosa besar.
"Dalam lawan jenis ada yang diharamkan, yaitu meletakkan kemaluan tanpa kalimat akad atau syarat-syarat nikah," pungkasnya.
Seperti halnya dijelaskan pada QS Al-Isra' ayat 32:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًاYang artinya: janganlah kalian dekati zina, karena zina itu adalah perbuatan keji dan seburuk-buruk jalan yang ditempuh.
Dan untuk untuk terhindar dari dosa zina, Rasulullah SAW memberikan jalan keluar yang sempurna. Yaitu apa bila seseorang bangkit syahwatnya (sementara dia sudah punya pasangan), lalu melihat lawan jenisnya, maka pulanglah. Kembali ke pasangan halal.*