2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria.
Pasal 34 :
Hak guna usaha hapus karena :
- Jangka waktunya berakhir
- Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
- Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir ;
- Dicabut untuk kepentingan umum ;
- Ditelantarkan ;
- Tanahnya musnah ;
- Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan Dan Tanah Terlantar. Pada pasal 7 ayat (4) " Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban tanah terlantar jika dengan sengaja tidak di usahakan,tidak di pergunakan dan / atau tidak dimanfaatkan terhitung mulai 2(dua) tahun sejak di terbitkannya hak".
4. Bahwa lahan yang ber hgu nomor 63 seluas 906,36 di telantarkan.
5. Bahwa masyarakat sangat membutuhkan lahan garapan untuk persiapan relokasi pemukiman dan lahan pertanian.*