RADARUTARA.ID - Usai diberikan himbaun dari Polres Bengkulu Utara, masyarakat urai yang tergabung di dalam Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (PFMUB) akhirnya meninggalkan lahan okupasi di HGU PTPN VII, Kamis (19/10/2023).
Ketua Forum, Yasimun menyatakan sikap untuk mengosongkan lahan HGU bersama warga lainnya adalah bentuk menghormati penyampaian dari Kapolres Bengkulu Utara, yang melakukan himbauan agar tidak melawan hukum dan diminta untuk meninggalkan lahan HGU di afdeling 5 Ketahun.
"Kami sudah bermusyawarah untuk mengormati keputusan dari bapak Kapolres dan meninggalkan lokasi lahan HGU," ucapnya.
Namun disisi lain, pihaknya juga meminta keadilan kepada Polres Bengkulu Utara, bahwasanya lahan HGU seluas 903.6 hektare tersebut tidak hanya masyarakat Urai saja yang mendudukinya.
Namun kata dia, sejak tahun 2022 pihak perusahaan Tambang Batubara PT. Careno Energi Selaras (CES) juga melakukan MOU antara pihak PTPN VII dengan seluas 335 hektar selama 5 tahun berakhir MOU di tahun 2028, karena ada potensi batubara.
Padahal hingga saat ini, lahan tersebut sudah ditelantarkan dan non produktif oleh PTPN VII Ketahun.
"Kami siap meninggalkan lahan, namun kami minta juga kepada pihak Polres Bengkulu Utara untuk melakukan hal sama kepada PT CES, karena lahan tersebut merupakan lahan negara," ungkapnya.
BACA JUGA:Bunga Rafflesia Masih jadi Primadona, Pesona Keindahan Tempat Wisata Kemumu di Bengkulu Utara
Yasimun juga menjelaskan, lahan yang di telantarkan oleh pemegang hak seluas 906,36 - 335 = 571,36 itulah yang di okupasi atau digarap oleh anggota Perkumpulan Forum Masyarakat Urai Bersatu (FPMUB).
"Di atas lahan itulah, nantunya akan di tanami dan dijadikan rencana lokasi relokasi pemukiman jika terjadi musibah di Desa Urai,"jelasnya.
Untuk diketahui, Desa Urai yang berada di tepi Samudera Hindia yang sudah 3 kali pindah lokasi pemukiman sejak berdiri Desa Urai di tahun 1920 di terjang badai, abrasi, banjir bandang dan gempa bumi yang dahsyat.
Dasar mengokupasi dan penguasaan fisik dilahan HGU oleh anggota FPMUB adalah sebagai berikut :
1. Karena lahan tersebut ditelantarkan dan non produktif, tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak di jaga kesuburannya oleh pemegang haknya.