5. Jika disetujui pinjaman uang tunai akan segera cair.
Biaya Pinjaman.
Skema Pinjaman Syariah dari Pegadaian, yaitu:
1. Tarif Mu’nah Pemeliharaan: 0,7 % x Taksiran x Jangka Waktu.
2. Biaya administrasi (Mu’nah Akad): 1 % dari pinjaman,
Untuk pinjaman Rp 100 juta tidak dikenakan biaya Mu’nah Akad.*