5. Pegadaian hanya menyimpan BPKB, kendaraan dapat digunakan nasabah,
6. Marhun Bih (uang pinjaman) mulai dari Rp. 1 juta – 400 juta.
Berikut ini syarat yang wajib dipersiapkan agar pinjaman dari calon debitur/nasabah bisa di ACC berikut ini:
1. Memiliki usaha mikro/kecil yang memenuhi kriteria kelayakan.
2. Usaha berjalan lebih dari satu tahun dan menjalankan usahanya secara sah secara syariat islam dan perundang-undangan RI.
3. Fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah dengan menunjukan aslinya.
4. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotocopy STNK dan Faktur Pembelian).
5. Cara mengajukan ‘Pinjaman Usaha Syariah’ Pegadaian
Apabila merasa telah persyaratan, kamu dapat mengajukan pinjaman uang tunai dengan membawa dokumen persyaratan ke kantor cabang Pegadaian terdekat.
BACA JUGA:Menang Judi Online Rp400 Ribu, Warga Surabaya Diciduk Polisi
Kemudian begini cara mengajukan Pinjaman Usaha Syariah dari Pegadaian:
1. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat.
2. Isi formulir dan permohonan pembiayaan usaha kepada pihak Pegadaian.
3. Serahkan dokumen dan syarat permohonan pembiayaan untuk dianalisa dan diverifikasi oleh Tim Mikro Pegadaian.
4. Tunggu proses persetujuan dari pihak Pegadaian.