Catat! Segini Passing Grade yang Harus Dicapai dalam Seleksi Tes CPNS 2023

Minggu 17-09-2023,19:23 WIB
Reporter : Fauziah Rahimi
Editor : Septi Maimuna

BACA JUGA:Cara Mudah Membayar Pegadaian Secara Online, Nggak Perlu Lagi Macet-macetan, Bisa Bayar dari Tempat Tidur

Sedangkan untuk soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi yaitu 5, sementara apabila tidak dijawab bernilai 0.

Jadi, nilai kumulatif untuk SKD sebesar 550 jika peserta ujian berhasil mencapai nilai maksimal 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, dan 225 untuk TKP.

Ini dia nilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

2. Tes Inteligensi Umum (TIU): 80

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

BACA JUGA:Anti Rungkad, Begini Cara Dapatkan Pinjaman Uang Rp15.000.000 di GoPay langsung ACC, Bisa Pinjam Berkali-kali

Sedangkan, untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus (non-umum), ada nilai ambang batas yang ditetapkan, di antaranya sebagai berikut:

1. Putra/putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

2. Putra/putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

3. Penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.

4. Putra/putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.*

Kategori :