Perhatikan dibawah ini:
1. Buka situs www.prakerja.go.id.
2. Pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun.
3. Daftarkan dan isi data diri, termasuk Nomor Induk
4. Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), foto KTP, nomor HP aktif, dan informasi pribadi lainnya untuk diverifikasi
Sebagai Catatan: Peserta yang dapat terima dan ikut sebagai pendaftar adalah sedang proses melamar kerja, kemudian Karyawan yang terdampak PHK, Ingin meningkatkan keahlian, Buruh yang sedang dirumahkan, Buruh yang bukan penerima upah dan terakhir adalah UMKM.*