-Debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021) Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
-Nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta (KUR)
-Nilai Maksimum kredit sebesar Rp 5 miliar (Non KUR)
-Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Lebih lanjut Teten menjelaskan bahwasanya, tujuan dari penghapusan kredit macet ini adalah untuk memberikan akses pembiayaan kembali kepada UMKM, dan memberikan kesempatan ke mereka untuk membangun dan menghidupkan usahanya kembali.
Sebagai tambahan informasi peraturan tentang penghapusan kredit macet ini terdapat di dalam undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK).
Selain itu dalam pasal 250 dan pasal 250 undang-undang menjelaskan bahwasanya penghapusan kredit macet dilakukan pada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada mereka.
Titik-titik pasal ini juga memberikan payung hukum bagi bank dalam lembaga keuangan non Bank BUMN untuk menghapuskan dan menghapus tagihan kredit macet UMKM.*