RADARUTARA.ID - Salah satu bukti yang diperlukan untuk melegalkan usaha adalah surat izin usaha. Saat ini, mereka yang bergerak dalam dunia usaha harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk mendapatkan surat izin usaha yang sah.
Kementerian Investasi memberikan arahan kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengajukan perizinan berusaha, yang mencakup izin usaha, izin komersial, dan izin operasional.
Berdasarkan arahan dari Kementerian Investasi, NIB menjadi kunci dalam mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk memulai usaha tanpa hambatan.
BACA JUGA:Ternyata Ibu Hamil yang Sering Minum Air Kelapa Agar Kulit Bayi Bersih, Hanya Mitos
Untuk membuat Surat Izin Usaha tahun 2023 secara online, setiap pelaku usaha dapat mendaftarkan NIB mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. BKPM telah merinci beberapa langkah yang perlu diikuti dalam proses pendaftaran NIB secara online berikut ini.
1. Buka laman www.oss.go.id.
2. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian, dan dasar hukum pembentukan perusahaan untuk non perseorangan. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan akses di OSS
3. Jika sudah mendapatkan akses OSS, lakukan pendaftaran dengan mengisi data. Mulai dari nama, NIK, hingga NPWP. Jika pelaku usaha belum memiliki NPWP, OSS bisa memproses pemberian NPWP.
4. Lembaga OSS akan menerbitkan NIB setelah pelaku usaha mengisi data secara lengkap dan memiliki NPWP.
BACA JUGA:Walaupun Pahit Seperti Kerasnya Kehidupan, Ternyata Pare Berkhasiat Turunkan Kolesterol
Untuk membuat surat izin usaha atau nib setiap pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan tertentu sebagai berikut:
Pelaku usaha perorangan.
1. Nama
2. NIK
3. Alamat