4. Bidang usaha
5. Lokasi penanaman modal
6. Besaran rencana penanaman modal
7. Rencana penggunaan tenaga kerja
8. Nomor kontak usaha
9. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pelaku usaha perseorangan
10. Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
BACA JUGA:Pusing Jadi Pengangguran? Amalkan Doa Ini Agar Dimudahkan Mendapat Pekerjaan
Pelaku Usaha Non-perorangan
Berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa data sebagai berikut:
1. Nama badan usaha
2. Jenis bidang usaha
3. Status penanaman modal
4. Nomor akta pendirian/nomor pendaftaran
5. beserta pengesahannya
6. Alamat korespondensi